Informasi prosedur dan dokumen terkait alih fungsi jabatan.
A. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemreintah nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendiikan tinngi Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Kepegawaian;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Anlisis Jabatan;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
Peraturan Menristekdikti Nomor 2 tahun 2018 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggo;
Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 455/M/2019 tentang Uraian Jabatan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja universitas Negeri Jakarta;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta
B. Prosedur Alih Fungsi Jabatan
Berikut adalah alur prosedur dalam pengajuan alih fungsi jabatan:
C. Lampiran
Berikut adalah dokumen SOP resmi untuk proses alih fungsi jabatan: