Informasi prosedur, keterangan, dan dokumen terkait CLTN bagi pegawai.
A. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 98 Tahun 2016 Tentang Pemberian kuasa dan Delegasi Wewenang Kepegawaian;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomo 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta
B. Prosedur Cuti Luar Tanggungan Negara
Berikut adalah tahapan prosedur pengajuan CLTN:
C. Keterangan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
CLTN hanya dapat diberikan kepada PNS yang telah bekerja terus-menerus minimal 5 tahun.
Alasan CLTN: alasan pribadi yang penting dan mendesak seperti anak sakit, ikut suami ke luar negeri, atau sakit dan butuh perawatan lama.
CLTN diberikan maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun.
PNS yang CLTN dibebaskan dari jabatannya, kecuali untuk CLTN karena kelahiran anak keempat atau lebih.
Jika CLTN berakhir dan PNS tidak melapor ke instansi induk, maka dapat diberhentikan dengan hormat.
PNS yang kembali dari CLTN akan ditempatkan kembali jika ada formasi di instansi asal, jika tidak akan dilaporkan ke BAKN untuk penempatan di instansi lain.
D. Lampiran
Berikut adalah dokumen SOP resmi untuk pengajuan CLTN: