Informasi prosedur pengajuan cuti dan syarat pembuatan surat izin cuti pegawai.
A. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta.
B. Prosedur Cuti Pegawai
Berikut adalah prosedur pengajuan cuti pegawai
C. Keterangan Syarat Pembuatan Surat Cuti
Pegawai mengajukan surat permohonan izin cuti, disesuaikan dengan jenis cuti (misal: 1 hari), lalu meminta tanda tangan pimpinan unit kerja sebagai persetujuan.