Informasi prosedur, ketentuan, dan persyaratan izin belajar bagi pegawai.
A. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri RIset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 98 Tahun 2016 tentang Kuasa dan Delegasi Wewenang Kepegawaian;
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Menteri Pednidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di Lingkungan Depdiknas;
Peraturan Meneteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi. dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta.
B. Ketentuan
Izin Belajar diberikan kepada PNS yang akan mengikuti pendidikan, bukan kepada PNS yang sudah selesai atau sedang mengikuti pendidikan.
Pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran tugas kedinasan.
Tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah, kecuali jika formasi memungkinkan.
Tidak menuntut biaya dan/atau bantuan biaya dari Daerah.
Untuk pendidikan dengan sistem by research, baik dalam maupun luar negeri, harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pendidikan Nasional.
C. Persyaratan
Fotokopi Kartu Pegawai (Karpeg).
SK CPNS, SK PNS, dan SK Pangkat terakhir.
Ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
Surat Keterangan Lulus dari perguruan tinggi.
Uraian Tugas Pekerjaan.
Surat Pernyataan Tidak Dijatuhi Hukuman Disiplin.
DP3 satu tahun terakhir.
Surat Pernyataan Izin Belajar.
D. Prosedur Izin Belajar
Berikut adalah prosedur pengajuan izin belajar
E. Lampiran
Berikut adalah dokumen SOP resmi untuk pengajuan izin belajar: