Informasi lengkap mengenai penerbitan dan manfaat KARIS/KARSU bagi PNS.
KARIS/KARSU adalah kartu identitas pasangan (Istri/Suami) yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penetapan Karis/Karsu bertujuan memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah Istri/Suami sah dari seorang PNS.
Karis/Karsu bermanfaat sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan dalam administrasi kepegawaian seperti kenaikan pangkat atau pensiun.
Kartu berlaku selama PNS bersangkutan masih aktif. Tidak berlaku lagi jika sudah pensiun atau berhenti.
Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan Karis/Karsu:
Jika mengajukan penggantian karena hilang, lampirkan juga:
Berikut adalah alur prosedur pengusulan Karis/Karsu. Flowchart dapat Anda tempatkan di bagian berikut ini:
Berikut adalah dokumen resmi terkait proses penerbitan KARIS/KARSU: