Layanan Kartu Istri / Suami (KARIS/KARSU)

Informasi lengkap mengenai penerbitan dan manfaat KARIS/KARSU bagi PNS.

A. Dasar Hukum
B. Definisi

KARIS/KARSU adalah kartu identitas pasangan (Istri/Suami) yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

C. Tujuan Penetapan

Penetapan Karis/Karsu bertujuan memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah Istri/Suami sah dari seorang PNS.

D. Manfaat

Karis/Karsu bermanfaat sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan dalam administrasi kepegawaian seperti kenaikan pangkat atau pensiun.

E. Masa Berlaku

Kartu berlaku selama PNS bersangkutan masih aktif. Tidak berlaku lagi jika sudah pensiun atau berhenti.

F. Pelayanan Penerbitan

Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan Karis/Karsu:

Jika mengajukan penggantian karena hilang, lampirkan juga:

G. Prosedur Pengusulan KARIS/KARSU

Berikut adalah alur prosedur pengusulan Karis/Karsu. Flowchart dapat Anda tempatkan di bagian berikut ini:

Flowchart KGB
H. Lampiran

Berikut adalah dokumen resmi terkait proses penerbitan KARIS/KARSU:

Unduh SOP Karis/Karsu (PDF)