Informasi seputar definisi, manfaat, dan prosedur penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg).
Karpeg adalah kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penetapan Karpeg bertujuan untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia adalah seorang PNS.
Karpeg bermanfaat sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun, atau persyaratan administrasi kepegawaian lainnya.
Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS. Secara otomatis tidak berlaku apabila telah berhenti atau pensiun.
Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan Karpeg, setiap PNS harus menyampaikan persyaratan sebagai berikut:
Untuk penerbitan ulang karena kehilangan, tambahan persyaratan:
Berikut adalah alur prosedur untuk pengajuan Kartu pegawai:
Dokumen resmi terkait proses penerbitan Kartu Pegawai dapat diakses di bawah ini: