Layanan Kartu Pegawai

Informasi seputar definisi, manfaat, dan prosedur penerbitan Kartu Pegawai (Karpeg).

A. Dasar Hukum
B. Definisi

Karpeg adalah kartu identitas yang diberikan kepada mereka yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

C. Tujuan Penetapan

Penetapan Karpeg bertujuan untuk memberikan jaminan kepada pemegangnya bahwa ia adalah seorang PNS.

D. Manfaat

Karpeg bermanfaat sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun, atau persyaratan administrasi kepegawaian lainnya.

E. Masa Berlaku

Karpeg berlaku selama yang bersangkutan menjadi PNS. Secara otomatis tidak berlaku apabila telah berhenti atau pensiun.

F. Pelayanan Penerbitan

Untuk mendapatkan pelayanan penerbitan Karpeg, setiap PNS harus menyampaikan persyaratan sebagai berikut:

Untuk penerbitan ulang karena kehilangan, tambahan persyaratan:

G. Prosedur Pengusulan Kartu Pegawai

Berikut adalah alur prosedur untuk pengajuan Kartu pegawai:

Flowchart KGB
H. Lampiran

Dokumen resmi terkait proses penerbitan Kartu Pegawai dapat diakses di bawah ini:

Unduh SOP Kartu Pegawai (PDF)