Layanan Kenaikan Gaji Berkala (KGB)

Informasi lengkap mengenai prosedur dan persyaratan KGB bagi PNS.

Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

A. Dasar Hukum
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managejemen Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 jo PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS;
  • Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 pasal 51 ayat (1) tentang Kenaikan Gaji Berkala;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi;
  • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta;
  • Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta;
B. Waktu Kenaikan Gaji Berkala

Kenaikan gaji berkala untuk pertama kali bagi seorang PNS yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 tahun sejak diangkat menjadi CPNS dan selanjutnya setiap 2 tahun sekali.

Khusus bagi yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan pertama kali setelah 1 tahun dan selanjutnya setiap 2 tahun.

  • Penilaian pelaksanaan pekerjaan minimal “cukup” (61–75).
C. Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
  • Jika nilai penilaian belum mencapai minimal “cukup”, KGB ditunda 1 tahun.
  • Jika setelah 1 tahun belum juga memenuhi syarat, dapat ditunda lagi 1 tahun setiap kali.
D. Berkas Usul KGB
  • Surat pengantar dari SKPD
  • Fotokopi SK CPNS
  • Fotokopi SK pangkat terakhir
  • Fotokopi SK jabatan terakhir
  • Fotokopi pemberitahuan KGB terakhir
  • Fotokopi kartu pegawai
  • Fotokopi DP-3 terakhir dengan nilai cukup
E. Keterangan

Berkas dibuat 1 rangkap dan dilegalisir oleh pimpinan dinas/instansi masing-masing. Usulan dapat diajukan minimal 3 bulan sebelum tanggal berlakunya SK KGB baru.

F. Prosedur Pengusulan KGB

Berikut adalah alur proses pengusulan KGB:

Flowchart KGB
Penandatangan SK KGB berdasarkan Golongan:
  1. Gol. III/d ke bawah ditandatangani oleh Kepala Biro Umum dan Kepegawaian
  2. Gol. IV/a sampai dengan IV/c ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
  3. Gol. IV/d sampai dengan IV/e ditandatangani oleh Rektor
G. Lampiran

Berikut adalah dokumen putusan pengesahan SOP KGB:

Unduh Dokumen SOP KGB (PDF)