Informasi mengenai prosedur dan syarat pengaktifan kembali PNS setelah tugas belajar.
A. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pemberian Kuasa dan Delegasi Wewenang Kepegawaian;
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di Lingkungan Depdiknas;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta;
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta.
B. Syarat Kelengkapan Berkas untuk Pemberhentian Sementara PNS
Fotokopi legalisir Kartu Pegawai Negeri Sipil (Karpeg)
Fotokopi legalisir SK Pengangkatan PNS
Fotokopi legalisir SK Kenaikan Pangkat terakhir
Fotokopi legalisir Ijazah terakhir
Fotokopi legalisir SK Pengangkatan Jabatan Fungsional
Fotokopi legalisir Penetapan Angka Kredit (PAK) lama
Fotokopi legalisir DP-3 tahun terakhir (nilai sekurang-kurangnya "Baik")
Alasan pemberhentian sementara dan berkas pendukung:
Contoh: SK Pelantikan Jabatan Struktural, Surat Tugas Belajar, dan lainnya
Catatan: Semua berkas dibuat dalam 2 (dua) rangkap.
C. Prosedur Pengusulan Pengaktifan Tugas Belajar
G. Lampiran
Berikut adalah dokumen resmi terkait proses Pengaktifan Tugas Belajar: