Informasi lengkap mengenai pengajuan tugas belajar bagi PNS.
Tugas Belajar PNS adalah penugasan yang diberikan pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi baik di dalam negeri maupun di luar negeri bukan atas biaya sendiri dengan meninggalkan tugas pokok sebagai PNS.
Dilakukan setelah PNS dinyatakan lulus pendidikan melalui surat resmi dari Perguruan Tinggi. Pemberhentian ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
Berikut adalah dokumen resmi terkait proses Pengusulan Tugas Belajar: