Informasi lengkap mengenai hak dan kewajiban pegawai negeri sipil dalam berbagai situasi administratif.
Salah satu hak yang akan dimiliki seorang PNS di Indonesia adalah hak cuti. Hak ini akan diberikan ketika seorang Pegawai Negeri Sipil telah menunaikan kewajibannya dengan baik. Cuti di PNS ada berbagai macam dengan aturan dan ketentuan yang berbeda.
Cuti atau yang dalam bahasa Inggris disebut dengan “leave” adalah periode waktu ketika seseorang terbebas dari pekerjaan utamanya tetapi tidak kehilangan pekerjaannya tersebut. (sumber: Wikipedia).
Sedangkan menurut Pasal 8 UU Pokok Kepegawaian, cuti adalah tidak masuk kerja yang diijinkan dalam waktu tertentu.
Di PP 24 tahun 1976 disebutkan bahwa cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam waktu tertentu.
Menurut Pasal 2 PP 24 Tahun 1976, yang berhak memberikan cuti adalah:
Alasan penting meliputi:
Lama cuti: maksimal 2 bulan
Pengajuan tertulis diperlukan, tetapi bila mendesak bisa diberikan langsung oleh atasan.
Selama cuti ini, PNS tetap menerima penghasilan penuh.
CLTN diberikan untuk kepentingan pribadi seperti:
Lama CLTN: maksimal 3 tahun, bisa diperpanjang 1 tahun.
Info detail CLTN selanjutnya KLIK DISINI
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa.
Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan yang berlaku.
PNS dan pejabat yang tidak menaati ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian dapat dijatuhi hukuman disiplin.
Catatan: Yang dimaksud pejabat di sini adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS, atau pejabat lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika PNS tidak melaporkan perkawinan pertamanya dalam jangka waktu 1 tahun secara tertulis kepada pejabat berwenang, maka yang bersangkutan akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang digantikan oleh PP Nomor 53 Tahun 2010).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.
- PNS sebagai Penggugat: Harus memperoleh izin dari pejabat.
- PNS sebagai Tergugat: Cukup mendapat surat keterangan dari pejabat.
Jika perceraian atas kehendak PNS pria:
Catatan: Hak atas gaji untuk bekas istri tidak diberikan jika istri terbukti bersalah (zina, kekerasan, mabuk, meninggalkan tanpa izin). Namun, jika istri yang menggugat karena suami bersalah (misalnya poligami, zina, kekerasan), maka hak atas gaji tetap diberikan.
Jika perceraian atas kehendak bersama:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (sebelumnya PP No. 30 Tahun 1980), apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran berikut:
Izin hanya diberikan jika memenuhi:
SANKSI: PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin berat jika beristri lebih dari satu tanpa izin atau tidak melaporkan perkawinan kedua/ketiga/keempat dalam waktu 1 tahun.
SANKSI: Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS jika terbukti menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin sah.
SANKSI: Dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010.