Peraturan Pegawai

Informasi lengkap mengenai hak dan kewajiban pegawai negeri sipil dalam berbagai situasi administratif.

Alur Pengurusan Izin Cuti KLIK DISINI

Salah satu hak yang akan dimiliki seorang PNS di Indonesia adalah hak cuti. Hak ini akan diberikan ketika seorang Pegawai Negeri Sipil telah menunaikan kewajibannya dengan baik. Cuti di PNS ada berbagai macam dengan aturan dan ketentuan yang berbeda.

A. Definisi Cuti

Cuti atau yang dalam bahasa Inggris disebut dengan “leave” adalah periode waktu ketika seseorang terbebas dari pekerjaan utamanya tetapi tidak kehilangan pekerjaannya tersebut. (sumber: Wikipedia).
Sedangkan menurut Pasal 8 UU Pokok Kepegawaian, cuti adalah tidak masuk kerja yang diijinkan dalam waktu tertentu. Di PP 24 tahun 1976 disebutkan bahwa cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam waktu tertentu.

Menurut Pasal 2 PP 24 Tahun 1976, yang berhak memberikan cuti adalah:

  • Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara bagi Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
  • Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden bagi PNS dalam lingkungan kekuasaannya
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia bagi PNS yang ditugaskan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

B. Peraturan Cuti PNS
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Pasal 21)
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil
  3. Peraturan Turunan di Masing-Masing Kementerian, contoh: SE Menteri Keuangan No. SE – 3559/MK.1/2009
C. Macam-Macam Cuti PNS

  • Bisa diambil setelah bekerja 1 tahun penuh (terhitung sejak TMT CPNS)
  • Lama cuti: 12 hari, termasuk cuti bersama
  • Minimal pengambilan: 3 hari
  • Dapat ditambah hingga 14 hari jika di tempat terpencil
  • Bisa ditangguhkan 1 tahun dan diakumulasi maksimal 24 hari
  • Tidak berlaku untuk guru dan dosen karena sudah mendapat libur reguler

  • Bisa diambil setelah 6 tahun bekerja terus menerus
  • Lama cuti: 3 bulan
  • Tidak berhak cuti tahunan di tahun yang sama
  • Harus diajukan secara tertulis
  • Penghasilan tetap diberikan

  • 1-2 hari cukup pemberitahuan
  • 2-14 hari: butuh surat dokter
  • >14 hari: surat dokter dari yang ditunjuk Menkes
  • Maksimal 1 tahun, bisa diperpanjang
  • Sakit > 1 tahun → pemeriksaan ulang, bisa diberhentikan hormat
  • Keguguran → cuti 1,5 bulan

  • Diberikan untuk anak ke-1 sampai ke-3
  • Anak ke-4 dst → cuti di luar tanggungan negara
  • Lama cuti: 1 bulan sebelum + 2 bulan sesudah persalinan
  • Penghasilan tetap diterima

Alasan penting meliputi:

  • Anak atau keluarga inti sakit/meninggal
  • Menikah pertama kali
  • Alasan lain sesuai keputusan Presiden

Lama cuti: maksimal 2 bulan
Pengajuan tertulis diperlukan, tetapi bila mendesak bisa diberikan langsung oleh atasan. Selama cuti ini, PNS tetap menerima penghasilan penuh.

CLTN diberikan untuk kepentingan pribadi seperti:

  • Mengikuti suami/istri ke luar negeri
  • Perawatan anak sakit lama
  • Sakit berat dengan perawatan jangka panjang

Lama CLTN: maksimal 3 tahun, bisa diperpanjang 1 tahun.

Info detail CLTN selanjutnya KLIK DISINI

Izin Perkawinan PNS

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka perceraian sejauh mungkin dihindarkan dan hanya dapat dilakukan dalam hal-hal yang sangat terpaksa.

Perceraian hanya dapat dilakukan apabila ada alasan-alasan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat harus menjadi teladan yang baik dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan yang berlaku.

PNS dan pejabat yang tidak menaati ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian dapat dijatuhi hukuman disiplin.

Laporan dan Pencatatan
  • PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melapor kepada pejabat secara hirarkis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan.
  • Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS janda atau duda yang menikah kembali.
  • Laporan dibuat rangkap tiga dan dilampiri:
    • Salinan sah Surat Nikah/Akte Perkawinan
    • Pas foto istri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar

Catatan: Yang dimaksud pejabat di sini adalah pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS, atau pejabat lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sanksi

Jika PNS tidak melaporkan perkawinan pertamanya dalam jangka waktu 1 tahun secara tertulis kepada pejabat berwenang, maka yang bersangkutan akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang digantikan oleh PP Nomor 53 Tahun 2010).

Izin Perceraian PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

- PNS sebagai Penggugat: Harus memperoleh izin dari pejabat.
- PNS sebagai Tergugat: Cukup mendapat surat keterangan dari pejabat.

Alasan Diperbolehkannya Perceraian
  • Salah satu pihak melakukan zina.
  • Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, atau penjudi yang sulit disembuhkan.
  • Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin atau alasan sah.
  • Salah satu pihak dihukum penjara selama 5 tahun atau lebih.
  • Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat.
  • Terjadi perselisihan terus-menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
Permintaan Izin Ditolak Jika:
  • Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut.
  • Tidak memenuhi alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) PP No. 10 Tahun 1983.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Alasan perceraian bertentangan dengan akal sehat.
Permintaan Izin Diberikan Jika:
  • Tidak bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut.
  • Memenuhi alasan sah sesuai SE BAKN No. 08/SE/1983.
  • Tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
  • Alasan perceraian tidak bertentangan dengan akal sehat.
Ketentuan Pembagian Gaji Jika Terjadi Perceraian

Jika perceraian atas kehendak PNS pria:

  • Anak ikut istri:
    • ⅓ gaji untuk PNS
    • ⅓ gaji untuk bekas istri
    • ⅓ gaji untuk anak (diterimakan oleh istri)
  • Tidak ada anak:
    • ½ untuk PNS
    • ½ untuk bekas istri
  • Anak ikut PNS pria:
    • ⅓ gaji untuk PNS
    • ⅓ gaji untuk bekas istri
    • ⅓ gaji untuk anak (diterimakan oleh PNS pria)
  • Jika sebagian anak ikut istri dan sebagian ikut suami:
    • ⅓ gaji dibagi proporsional sesuai jumlah anak

Catatan: Hak atas gaji untuk bekas istri tidak diberikan jika istri terbukti bersalah (zina, kekerasan, mabuk, meninggalkan tanpa izin). Namun, jika istri yang menggugat karena suami bersalah (misalnya poligami, zina, kekerasan), maka hak atas gaji tetap diberikan.

Jika perceraian atas kehendak bersama:

  • Tidak ada anak: pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama.
  • Semua anak ikut istri: ⅓ gaji untuk anak dan diterimakan oleh istri.
  • Jika anak dibagi: ⅓ gaji dibagi sesuai jumlah anak (yang ikut istri/suami).

Hukuman Disiplin Pegawai

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 (sebelumnya PP No. 30 Tahun 1980), apabila melakukan pelanggaran-pelanggaran berikut:

  • Melakukan perceraian tanpa izin tertulis dari pejabat (sebagai penggugat) atau tanpa surat keterangan (sebagai tergugat).
  • Menolak melaksanakan pembagian gaji atau tidak mau menandatangani daftar gaji sebagai akibat dari perceraian.
  • Tidak melaporkan perceraian kepada pejabat dalam waktu maksimal 1 bulan setelah perceraian.
  • Atasan tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan permintaan izin atau pemberitahuan perceraian dalam 3 bulan.
  • Pejabat tidak memberikan keputusan terkait permintaan izin perceraian atau beristri lebih dari satu dalam waktu 3 bulan.
PNS Pria yang Akan Beristri Lebih dari Seorang
  1. Wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat.
  2. Atasan wajib memberikan pertimbangan dan meneruskan permintaan izin dalam waktu 3 bulan.
  3. Pejabat wajib mengambil keputusan dalam waktu maksimal 3 bulan setelah menerima permintaan.

Izin hanya diberikan jika memenuhi:

  • Syarat Alternatif (salah satu):
    • Istri tidak dapat menjalankan kewajiban karena sakit jasmani/rohani.
    • Istri cacat atau menderita penyakit tidak bisa disembuhkan.
    • Istri tidak dapat melahirkan anak setelah menikah minimal 10 tahun.
  • Syarat Kumulatif (semua harus terpenuhi):
    • Ada persetujuan tertulis dan ikhlas dari istri disahkan atasan.
    • PNS pria memiliki penghasilan yang cukup.
    • Dapat berlaku adil terhadap seluruh istri dan anak.

SANKSI: PNS yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin berat jika beristri lebih dari satu tanpa izin atau tidak melaporkan perkawinan kedua/ketiga/keempat dalam waktu 1 tahun.

PNS Wanita Tidak Diizinkan Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempat
  • PNS wanita tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
  • Seorang wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
  • PNS wanita yang akan menikah dengan pria non-PNS sebagai istri kedua/ketiga/keempat wajib mendapat izin tertulis dari pejabat.

SANKSI: Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS jika terbukti menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat tanpa izin sah.

Hidup Bersama di Luar Ikatan Perkawinan yang Sah
  • PNS dilarang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah.
  • Yang dimaksud yaitu hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah di mata hukum dan agama.

SANKSI: Dijatuhi hukuman disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010.