Direktorat Sumber Daya dan Pengadaan Barang/Jasa
Sesuai dengan peraturan rektor tentang Organisasi dan Kerja Direktorat Sumber Daya dan Pengadaan Barang/Jasa, mempunyai tugas merencanakan, mengelola, melaksanakan, dan mengembangkan program di bidang sumber daya, pengadaan barang/jasa dan pengelolaan aset.
Perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan sumber daya manusia.
Perencanaan, pengelolaan, dan pengembangan pengadaan barang/jasa.
Penginventarisasian, pengelolaan, dan pengembangan aset.