Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Asisten Ahli dan Lektor
A. Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 200 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
- Permenpanrb Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Permenpanrb Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jabatan Dosen dan Angka Kreditnya;
- Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen;
- Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 4/VIII/PB/2014, Nomor 24 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menpanrb Nomor 17 Tahun 2013 yang telah Diubah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dengan Angka Kreditnya;
- Pedoman Operasional Perhitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen Dirjendikti Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Jakarta;
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Jakarta.
B. Prosedur Pengusulan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen Asisten Ahli dan Lektor
Keterangan:
- L = Lengkap
- TL = Tidak Lengkap