Informasi lengkap mengenai pengangkatan, kenaikan, dan prosedur jabatan fungsional.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS berdasarkan keahlian/keterampilan tertentu dan bersifat mandiri dengan kenaikan pangkat berdasarkan angka kredit.
1. Inpassing: Penuhi syarat umum, usul SKPD, surat tugas, usia sesuai aturan, SK pangkat terakhir
2. Pengangkatan Pertama: SK CPNS, SK PNS, PAK, surat tugas
3. Pemindahan: Lulus diklat, pengalaman 2 tahun, usia sesuai, SK pangkat terakhir
Berikut adalah dokumen resmi terkait proses Pengusulan Kenaikan Jabatan Fungsional Lektor Kepala: