Kenaikan Jabfung Lektor Kepala

Informasi lengkap mengenai pengangkatan, kenaikan, dan prosedur jabatan fungsional.

A. Dasar Hukum
B. Definisi

Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS berdasarkan keahlian/keterampilan tertentu dan bersifat mandiri dengan kenaikan pangkat berdasarkan angka kredit.

C. Jenis Pengangkatan
  1. Inpassing (pengangkatan karena aturan baru)
  2. Pengangkatan pertama kali (formasi CPNS)
  3. Pemindahan dari jabatan lain
D. Persyaratan Umum
E. Prosedur Pengangkatan

1. Inpassing: Penuhi syarat umum, usul SKPD, surat tugas, usia sesuai aturan, SK pangkat terakhir

2. Pengangkatan Pertama: SK CPNS, SK PNS, PAK, surat tugas

3. Pemindahan: Lulus diklat, pengalaman 2 tahun, usia sesuai, SK pangkat terakhir

F. Ketentuan Lanjutan Jabatan Fungsional
1. Kenaikan Jabatan
2. Pembebasan Sementara
3. Pengangkatan Kembali
G. Prosedur Pengusulan Kenaikan Jabatan Fungsional Lektor Kepala
Flowchart Prosedur
Keterangan:
G. Lampiran

Berikut adalah dokumen resmi terkait proses Pengusulan Kenaikan Jabatan Fungsional Lektor Kepala:

Unduh SOP Pengusulan Kenaikan Jabatan Fungsional Lektor Kepala (PDF)